Struktur Organisasi

Topoksi Kerja
Dekan
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
- Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan dan pembelajaran;
- Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
- Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
- Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga kependidikan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga kependidikan
- Melaksanakan urusan tata usaha;
- Menelaah pembukaan program studi baru pada berbagai jenjang pendidikan;
- Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.
Unit Jaminan Mutu
Merencanakan, menyimpan dokumen mutu akademik dan non akademik serta melakukan monitoring dan evaluasi internal di lingkup fakultas
Ketua Program Studi
- Menentukan mata kuliah yang akan ditawarkan pada setiap semester
- Mengkoordinasi penyusunan usulan akreditasi pada program studi yang bersangkutan
- Memeriksa dan mengesahkan persyaratan akademik usulan yudisium mahasiswa program studi yang dipimpinnya
- Melakukan evaluasi dari aktivitas program studi yang dikelolanya secara periodic
- Membina kegiatan Himpunan Mahasiswa untuk Program Studi yang bersangkutan
- Mengadakan rapat program studi secara periodik
- Memberi penjelasan pada mahasiswa baru tentang program studi yang bersangkutan pada awal semester pertama
- Melakukan usaha-usaha alumni tracing lulusan program studi yang bersangkutan
- Melakukan usaha-usaha quality assurance untuk kegiatan perkuliahan di program studinya
- Menyusun dan mengevaluasi kurikulum program studi
- Menyusun laporan kegiatan-kegiatan program studi pada setiap akhir semester
- Mengajukan usulan yudisium mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan
- Menyusun borang akreditasi program studi
- Memfasilitasi laporan PDPT pada setiap akhir semester
Wewenang Ketua Program Studi:
- Memberikan persetujuan tertulis mengenai mutasi mahasiswa
- Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk memperoleh beasiswa
Keuangan
- Pelayanan urusan Keuangan
Akademik
- Pelayanan Urusan Akademik
Kemahasiswaan
- Pelayanan Urusan Kemahasiswaan