Struktur Organisasi

  • home -
  • Struktur Organisasi
course

Struktur Organisasi

Topoksi Kerja

Dekan

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan dan pembelajaran;
  5. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni  dan budaya;
  6. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  9. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
  10. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga kependidikan;
  11. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga kependidikan
  12. Melaksanakan urusan tata usaha;
  13. Menelaah pembukaan program studi baru pada berbagai jenjang pendidikan;
  14. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  15. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.

Unit Jaminan Mutu

Merencanakan, menyimpan dokumen mutu akademik dan non akademik serta melakukan monitoring dan evaluasi internal di lingkup fakultas

Ketua Program Studi

  1. Menentukan mata kuliah yang akan ditawarkan pada setiap semester
  2. Mengkoordinasi penyusunan usulan akreditasi pada program studi yang bersangkutan
  3. Memeriksa dan mengesahkan persyaratan akademik usulan yudisium mahasiswa program studi yang dipimpinnya
  4. Melakukan evaluasi dari aktivitas program studi yang dikelolanya secara periodic
  5. Membina kegiatan Himpunan Mahasiswa untuk Program Studi yang bersangkutan
  6. Mengadakan rapat program studi secara periodik
  7. Memberi penjelasan pada mahasiswa baru tentang program studi yang bersangkutan pada awal semester pertama
  8. Melakukan usaha-usaha alumni tracing lulusan program studi yang bersangkutan
  9. Melakukan usaha-usaha quality assurance untuk kegiatan perkuliahan di program studinya
  10. Menyusun dan mengevaluasi kurikulum program studi
  11. Menyusun laporan kegiatan-kegiatan program studi pada setiap akhir semester
  12. Mengajukan usulan yudisium mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan
  13. Menyusun borang akreditasi program studi
  14. Memfasilitasi laporan PDPT pada setiap akhir semester

Wewenang Ketua Program Studi:

  1. Memberikan persetujuan tertulis mengenai mutasi mahasiswa
  2. Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk memperoleh beasiswa

 

Keuangan

  • Pelayanan urusan Keuangan

 

Akademik

  • Pelayanan Urusan Akademik

 

Kemahasiswaan

  • Pelayanan Urusan Kemahasiswaan