Dalam beberapa tahun terakhir banyak berita dan informasi yang beredar terkait adanya isu dana haji yang di kelola pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian ditambah masa pandemic covid 19 saat ini mendorong masifnya isu tersebut dengan batalnya pemberangkatan jamaah haji tahun 2020.
Isu ini diklarifikasi oleh Bapak Dr. Abdul Hamid Paddu, MA selaku anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dalam program Exclusive Interview Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari 6/6/2020.
Dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dana haji yang di kelola oleh BPKH sepenuhnya dimanfaatkan untuk calon jamaah haji,’’ tegas bapak Abdul Hamid Paddu saat interview.
Guru Besar Universitas Hasanuddin itu kemudian menjelaskan bahwa BPKH memiliki beberpa sumber dana, misalnya setoran awal jamah haji, setoran lunas, dana abadi ummat yang dikelola. Semua dana ini dikelola oleh BPKH dan hasilnya seluruhnya akan dikembalikan ke jamaah haji baik yang berangkat maupun belum berangkat.
BPKH adalah badan publik yang dibentuk oleh undang-undang yang menangani masalah keuangan haji. Kami mengelolanya dan menyiapkan uangnya bila haji akan diselenggarakan. Tentu dengan melakukan transfer ke Kementerian Agama sesuai ongkos hajinya saat itu,” sambungnya.
Rata-rata biaya haji perorang mencapai 75 juta rupiah. Ongkos Naik Haji yang di bebankan kepada jamaah haji saat ini tidak lebih dari 35 juta. Kekurangan dari setoran calon jamaah haji inilah yang wajib disediakan oleh BPKH selaku pengelola dana haji yang di amanatkan oleh Undang-undang, dimana pada setiap tahunnya diminta menyediakan dua kali lipat dana haji yang liquid. Kekurangan dana ini diperolehh dari bagi hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH baik itu simpanan di bank-bank syariah maupun investasi syariah yang dipilih secara cermat oleh BPKH yang Saat ini mencapai 7 triliun dari 210 ribu orang calon jamaah haji.
Menanggapi kebijakan pemerintah terkait menunda keberangkatan jamaah haji tahun 2020, Dr. Abdul Hamid Paddu melihatnya bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Agama merupakan keputusan dengan dasar banyak pertimbangan baik rasional maupun dari sisi pertimbangan agama.
Jamaah haji yang keberangkatannya tahun ini ditunda akan mendapatkan prioritas pada tahun depannya. Bagi jamaah haji yang ingin mengambil biaya pelunasan hajinya karena penundaan keberangkatan tentu bisa. Namun yan bisa diambil adalah biaya pelunasan ONH nya yang besarannya 10 juta rupiah. Dan ini melalui prosedur hingga pihak perbankan dalam hal ini bank syariah mentransfer dana tersebut ke rekening jamaah haji untuk bisa ditarik,’’ pungkasnya.
Program Exclusive Interview FEBI UMK berikutnya akan menghadirkan bapak Sudirman Said. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Tahun 2014-2016 dengan tema Babak Baru Keuangan Negara Republik Indonesia.
Tinggalkan Komentar